Oleh : Sabda Wahab, S.Farm., M.H.
Di tengah semangat pembangunan desa yang terus didorong oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, muncul sebuah pertanyaan penting dari masyarakat Dusun Liaela, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat: apakah sebuah komunitas yang telah berkembang begitu lama, memiliki jumlah penduduk yang cukup, memiliki wilayah, serta memiliki karakter sosial tersendiri dapat diberikan ruang untuk mengelola wilayahnya secara mandiri?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif tentang perubahan status sebuah dusun menjadi desa. Lebih jauh, hal ini berkaitan dengan bagaimana negara hadir memberikan pelayanan yang dekat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang memiliki kondisi geografis serta sosial yang berbeda.
Dusun Liaela merupakan salah satu wilayah dalam administrasi Desa Luhu yang memiliki karakter masyarakat dan wilayah yang khas. Saat ini, Dusun Liaela memiliki jumlah penduduk ±1.000 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) ±300 KK. Dengan jumlah tersebut, Liaela bukan lagi sebuah komunitas kecil, melainkan telah berkembang menjadi sebuah wilayah permukiman dengan kebutuhan pelayanan, pembangunan, dan pengelolaan potensi yang semakin kompleks.
Persoalan Utama: Jarak Pelayanan dan Hambatan Akses Wilayah
Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan dalam wacana pembentukan desa baru adalah persoalan keterjangkauan pelayanan pemerintahan.
Secara geografis, Dusun Liaela memiliki tantangan tersendiri. Akses menuju wilayah tersebut masih sangat bergantung pada transportasi laut. Namun, tidak semua masyarakat memiliki sarana transportasi laut pribadi dan hingga saat ini belum tersedia transportasi laut reguler yang dapat menjamin mobilitas masyarakat secara rutin.
Selain jalur laut, terdapat akses melalui jalur darat. Akan tetapi, kondisi jalur tersebut belum menjadi solusi yang efektif. Jalan menuju wilayah Liaela masih menghadapi berbagai kendala, seperti medan yang sulit, jarak yang jauh, serta kondisi jalan yang belum dapat digunakan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pada kondisi tertentu, terutama saat musim hujan, perjalanan melalui jalur darat menjadi sangat sulit dilakukan. Hal ini tentu memberikan dampak terhadap akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, pemerintahan, pelayanan administrasi, pembangunan, serta program-program pemberdayaan masyarakat.
Dalam semangat Undang-Undang Desa, keberadaan pemerintahan desa bukan hanya berkaitan dengan struktur administratif, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kondisi geografis dan keterbatasan akses menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam kajian pembentukan desa baru.
BACA JUGA : Menelusuri Jejak Asal Nama Liaela: Dari Mana Nama Ini Berasal?
Liaela Memiliki Modal Demografi untuk Berkembang
Salah satu indikator penting dalam pembentukan desa adalah kemampuan masyarakat dalam membangun pemerintahan dan kehidupan sosial secara mandiri.
Berdasarkan informasi masyarakat, Dusun Liaela memiliki:
- jumlah penduduk sekitar ±1.000 jiwa;
- jumlah Kepala Keluarga lebih dari ±300 KK.

Dari sisi jumlah penduduk, Liaela memiliki modal sosial yang cukup besar. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Liaela memiliki komunitas masyarakat yang telah berkembang dan memiliki kebutuhan pelayanan yang semakin meningkat.
Sebuah desa tidak hanya membutuhkan wilayah, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang mampu menjalankan kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Dengan jumlah penduduk tersebut, Liaela memiliki potensi untuk membangun kelembagaan masyarakat, mengembangkan ekonomi lokal, serta menyelenggarakan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Identitas Masyarakat Liaela: Bukan Hambatan, Tetapi Kekayaan Sosial
Salah satu hal yang menarik dalam perjalanan masyarakat Liaela adalah karakter sosialnya yang terbentuk dari keberagaman.
Masyarakat Dusun Liaela terdiri dari dua kelompok besar, yaitu masyarakat dengan latar belakang suku Buton yang menjadi kelompok mayoritas dan masyarakat Huamual/Luhu sebagai bagian dari sejarah sosial wilayah tersebut.
Keberagaman tersebut bukanlah sebuah hambatan dalam membangun sebuah desa.
Dalam konsep Undang-Undang Desa, pembentukan desa tidak ditentukan berdasarkan kesamaan suku semata. Desa dibentuk berdasarkan adanya kesatuan masyarakat, wilayah, kepentingan bersama, serta kemampuan masyarakat dalam mengatur dan mengurus kehidupannya.
BACA JUGA : Sel Punca (Stem Cell) di Indonesia: Antara Inovasi Kedokteran dan Tantangan Perlindungan Hukum Pasien
Indonesia sendiri memiliki banyak wilayah desa yang terbentuk dari masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Yang menjadi dasar utama bukan hanya asal-usul etnis, tetapi bagaimana masyarakat tersebut hidup bersama, membangun hubungan sosial, serta memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan.
Liaela telah memiliki proses sejarah sosial tersebut. Masyarakatnya telah menetap, membangun keluarga, mengembangkan kehidupan ekonomi, serta membentuk identitas komunitas yang khas.
Potensi Wilayah yang Perlu Dikembangkan
Selain persoalan pelayanan, pembentukan desa juga harus melihat kemampuan wilayah dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.
Dusun Liaela memiliki karakter wilayah pesisir yang memberikan peluang besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
Beberapa potensi yang dapat dikembangkan antara lain:
1. Sektor Perikanan
Wilayah pesisir menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat melalui aktivitas perikanan tangkap, pemanfaatan hasil laut, serta peluang pengembangan usaha berbasis kelautan.
2. Sektor Pertanian dan Perkebunan
Selain wilayah laut, masyarakat juga memiliki keterkaitan dengan wilayah daratan melalui aktivitas perkebunan dan pemanfaatan lahan masyarakat.
3. Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Dengan jumlah penduduk dan sumber daya manusia yang tersedia, Liaela memiliki peluang untuk mengembangkan kelompok usaha masyarakat, pengolahan hasil alam, serta kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pembentukan Desa Bukan Memisahkan, Tetapi Mendekatkan Pembangunan
Wacana pembentukan Desa Liaela bukanlah bentuk pemisahan dari Desa Luhu, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pembentukan desa baru harus dipahami sebagai upaya untuk:
- mendekatkan pelayanan pemerintahan;
- mempercepat pembangunan;
- memberikan ruang bagi masyarakat mengelola potensi wilayah;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA : Akreditasi Fasyankes: Antara Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Pasien
Keinginan masyarakat Liaela untuk memiliki pemerintahan sendiri bukanlah tentang meninggalkan identitas sebelumnya, tetapi tentang bagaimana sebuah komunitas yang telah berkembang dapat diberikan kesempatan untuk mengatur masa depannya.
Sebab pada akhirnya, tujuan utama pembangunan desa adalah menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat.

Saatnya Melihat Liaela sebagai Potensi, Bukan Sekadar Dusun
Berdasarkan kondisi geografis, jumlah penduduk, karakter sosial, serta potensi wilayah yang dimiliki, Dusun Liaela memiliki sejumlah indikator yang layak untuk dikaji sebagai calon desa baru.
Namun, proses pembentukan desa tentu membutuhkan kajian yang lebih mendalam, termasuk aspek administrasi, wilayah, kemampuan keuangan, kesiapan pemerintahan, serta dampaknya terhadap Desa Luhu sebagai desa induk.
Yang terpenting adalah membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.
Karena pembangunan sejatinya bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkembang sesuai dengan karakter dan potensi wilayahnya.
Liaela bukan sekadar sebuah dusun. Liaela adalah komunitas yang hidup, berkembang, dan memiliki harapan untuk mengambil bagian lebih besar dalam pembangunan daerah.




Leave a Reply